Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal
penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha
Iainnya baik yang berkedudkan di dalam negeri maupun di Iuar negeri,
serta dari masyarakat umum. Untuk menawarkan atau
mengundang para pemodal yang mau ikut memasukkan modal penyertaan ke
dalam usaha koperasi, dapat dilakukan melalui media-masa (baik yang
tertulis maupun elektronik). Dari ketentuan inilah maka koperasi dapat
menghimpun modal dari masyarakat Iuas di Iingkungan sekitarnya, bahkan
menarik modal dari Iuar negeri, baik secara manual konvensional maupun
secara modern.
Manajer koperasi (dengan dasar persetujuan rapat pengurus dan atau Rapat Anggota sesuai yang ditentukan oIeh Anggaran Dasar) dapat melakukan penggalangan dana sesuai dengan kebutuhan koperasi akan modal usaha. Manajer koperasi melalui kebijakan dan berdasarkan perhitungan bisnis yang profesional dapat menentukan alternatif penggalangan dana yang dapat memberi keuntungan kepada badan usaha koperasi. Hal yang demikian dapat juga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki modal—joint operation—sehingga keperluan modal dapat cukup untuk bersama-sama menjadi mitra dari badan usaha lain atau institusi-institusi pemberi kerja. Dengan demikian, dalam praktik, untuk mencari tambahan modal usaha yang cukup, koperasi dapat mencari berbagai alternatif penggalangan dana yang kita sebut di atas sebagai dana untuk modal penyertaan.
Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga, baik dari anggota maupun bukan anggota, maka dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan; bentuk-nya dapat berupa perjanjian utang-piutang biasa atau dalam bentuk kerja sama modal dengan pembagian keuntungan. Namun pada dasarnya dana pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal, baik sebagai modal pinjaman maupun sebagai modal penyertaan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar, maka sebagaimana layaknya sebuah badan-usaha, koperasi dapat menggalang dana dengan cara seperti didiskusikan di atas, antara lain sebagai berikut:
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 125-127.
Manajer koperasi (dengan dasar persetujuan rapat pengurus dan atau Rapat Anggota sesuai yang ditentukan oIeh Anggaran Dasar) dapat melakukan penggalangan dana sesuai dengan kebutuhan koperasi akan modal usaha. Manajer koperasi melalui kebijakan dan berdasarkan perhitungan bisnis yang profesional dapat menentukan alternatif penggalangan dana yang dapat memberi keuntungan kepada badan usaha koperasi. Hal yang demikian dapat juga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki modal—joint operation—sehingga keperluan modal dapat cukup untuk bersama-sama menjadi mitra dari badan usaha lain atau institusi-institusi pemberi kerja. Dengan demikian, dalam praktik, untuk mencari tambahan modal usaha yang cukup, koperasi dapat mencari berbagai alternatif penggalangan dana yang kita sebut di atas sebagai dana untuk modal penyertaan.
Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga, baik dari anggota maupun bukan anggota, maka dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan; bentuk-nya dapat berupa perjanjian utang-piutang biasa atau dalam bentuk kerja sama modal dengan pembagian keuntungan. Namun pada dasarnya dana pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal, baik sebagai modal pinjaman maupun sebagai modal penyertaan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar, maka sebagaimana layaknya sebuah badan-usaha, koperasi dapat menggalang dana dengan cara seperti didiskusikan di atas, antara lain sebagai berikut:
- Menerbitkan obligasi dan surat utang;
- Meminjam dana dari pihak ketiga (utang biasa);
- Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan-pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
- Memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar; baik melalui media massa maupun pasar modal.
- Simpanan Anggota dan calon anggota seperti simpanan berjangka atau yang lainnya.
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 125-127.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar