Sabtu, 12 Mei 2012

KOPERASI DAN CARA PENDIRIANNYA

Pengertian Koperasi: 
Koperasi adalah badan hukum yang dalam proses pembentukannya beranggotakan orang-orang atau beberapa orang yang berlandaskan kegiatannnya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

Sedangkan arti dan definisi koperasi adalah:
Perkumpulan dari beberapa orang yang bergabung dan berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya secara bersama-sama melalui usaha bersama dan masing-masing memiliki porsi yang sama dan dikendalikan secara demokratis.

Tujuan Pembentukan Koperasi adalah:
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun dan menata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Jenis-jenis koperasi yang ada :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
  2. Koperasi Jasa,
  3.  Koperasi Konsumen.
  4. Koperasi Produksi.
Sistem pengelolaan koperasi terbagi menjadi dua:
  • Konvensional/umum.
  • Syariah.
Strategi pengelolaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi berdasarkan penilaian:
  1. Sistem Kaderisasi organisasi.
  2. Peningkatan anggota.
  3. Perluasan wilayah operasional kerja.
  4. Pembukaan unit-unit dan cabang koperasi.
  5. Peningkatan kwalitas SDM pengelola koperasi.
  6. Peningkatan mutu kinerja karyawan.
  7. Peningkatan modal koperasi.

Peningkatan mutu kinerja karyawan merupakan pendekatan strategi manajemen kinerja( Performance managemant). kekuatan kinerja karyawan adalah ujung tombak pengembangan koperasi, bagaimana seorang bisa menunjukkan grafik peningkatan kinerja akan dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan koperasi sebagai penilaian hasil (outcome) pekerjaan. adapun faktor yang harus dicermati untuk dapat menunjukan performance managemant adalah:

  1. Faktor individual SDM (Kompetensi, motivasi,komitmen, tanggung jawab atas keseluruhannya yang menjadi job description yang diembannya).
  2. Faktor kepemimpinan.
  3. Faktor pola kerja team yang solid dan bertanggung jawab.
  4. Faktor sistem tata kerja dan pengawasan serta kontribusi yang menjadi tujuan awal.
  5. Faktor Situasional ( adanya tekanan-tekanan dari internal maupun eksternal).
Dalam hal ini dasar-dasar faktor tersebut diatas menjadi tolak ukur penilaian kinerja koperasi tersebut dengan menjadi dasar perbandingan dari perencanaan awal SOP (standart operating prosedure).dengan analisis:
  • Kinerja nyata dengan perencanaan dan harapan awal.
  • Kinerja nyata dengan perencanaan tujuan awal didirikan.
  • Kinerja nyata dengan standart kinerja pada umumnya.
  • Kinerja nyata dengan pola keberhasilan kinerja berdasarkan SOP. 
Perkembangan standart peningkatan akan tercapai bila ditunjang oleh:
  1. Kekuatan team Funding dan Landing. (terutama funding, dikarenakan sebagai dasar acuan landing).   
  2. Memahami ketentuan legal pelaksanaan operasional koperasi.
  3. Keberhasilan menganalisa dan review laporan keuangan.
  4. memahami secara total landing (perencanaan dan ancamannya).
  5. Peningkatan monitoring secara berkala terhadap laju perkembangan koperasi.
PENDIRIAN KOPERASI.

Tata cara dan Pelaksanaannya:
  1. Terdiri dari minimal 20 orang sebagai badan pendiri.
  2. WNI dan cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
  3. Rapat pembentukan koperasi mengisi daftar hadir.
  4. Rapat pembentukan pengurus koperasi mengisi daftar hadir dan hasil rapat dibuat secara tertulis.
  5. Biodata Pengurus, terdiri dari Ketua, sekretaris dan bendahara.
  6. Biodata Pengawas, ketua dan anggotanya.
  7. Bukti modal awal dari hasil simpanan pokok yang berbentuk tabungan bank milik pemerintah
  8. Kelengkapan data administrasi pendirian koperasi selain yang sudah tersebut diatas.seperti sebagai berikut.
  • Berita acara pendirian.
  • Notulen hasil pembentukan pengurus berdasar rapat badan pendiri.
  • Anggaran dasar yang memuat: 
  1. Daftar nama pendiri alamat dan nomor indentitas kependudukan.
  2. Nama dan tempat kedudukan.
  3. Jenis koperasi.
  4. Maksud dan tujuan koperasi, bidang usaha koperasi.
  5. Ketentuan mengenai keanggotaan.
  6. Ketentuan mengenai rapat anggota.
  7. Ketentuan sistem pengelolaannya.
  8. Ketentuan modal koperasi.
  9. Ketentuan jangka waktu berdiri.
  10. Ketentuan pembagian SHU.
  11. Ketentuan mengenai sangsi.
Hasil dari pembuatan anggaran dasar dan seluruh data tersebut diatas dibawa ke notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari kementrian koperasi dan UKM untuk dibuatkan akte notaris. dan kemudian didaftarkan ke dinas koperasi setempat, sesuai dasar pendirian dan level koperasi. Paling lambat 3 bulan waktu untuk mendapatkan perijinan badan hukum koperasi, selama koperasi dalam masa perijinan tingkat pemerintahan koperasi lebih baik sudah didirikan dalam bentuk pra-koperasi.

Demikian kiranya pembahasan kita tentang koperasi dan cara pendiriaannya, semoga sangat bermanfaat untuk memulai usaha dibidang koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar