Minggu, 12 Agustus 2012

PSAK No 27 (revisi 1998)

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sesuatu hal yang formal dan teramat berbeda dengan kondisi riil di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar