Rabu, 08 Agustus 2012

DEPOSITO DAN TABUNGAN ADALAH PRODUK BANK


SUARA MERDEKA .Kasus Koperasi SS

Pengurus Harus Bertanggung Jawab

SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

Studi Kasus :

Kenapa Hendrawan dikenai pasal 46 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 (UU Perbankan). Karena oleh pihak penyidik dianggap melakukan penggalangan dana seperti produk perbankan tanpa ijin Bank Indonesia, padahal anda semua tahu bahwa induk koperasi dibawah Kementerian Koperasi dan UMKM bukan pada Bank Indonesia, kenapa hal itu dapat diterapkan di Koperasi Sembilan Sejati.

  1. Koperasi SS tidak mencantumkan dibalik warkat simpanan berjangka adalah milik anggota bukan masyarakat umum.
  2. Simpanan berjangka tidak boleh bernama DEPOSITO karena itu merupakan produk PERBANKAN.
  3. Produk Tabungan juga merupakan Produk Perbankan yang istilahnya tidak boleh di terapkan dalam koperasi.
  4. Hal yang digunakan banyak penyidik berwajib adalah celah istilah DEPOSITO dan TABUNGAN merupakan produk Perbankan. Koperasi akan terkena dampak UU No10 Tahun 1998 biasanya apabila terjadi kebangkrutan koperasi yang tidak dapat mengembalikan uang anggotanya. Dan selama proses operasional koperasi berjalan lancar hal semacam ini tidak bisa terlihat dampak dari UU Perbankan tersebut.
  5. Hukuman minimal untuk pelanggaran pasal 46 jo UU No.10 tahun 1998 adalah minimal 5 tahun subsider 6 bulan penjara.
  6. Pasal tersebut adalah : Melakukan penggalangan dana masyarakat tanpa seijin Bank Indonesia (jadi koperasi resmi yang bangkrut sering dianggap bank gelap lalu kalau bank bangkrut dianggap apa?????).
Demikian kiranya masukan dari saya untuk koperasi di Indonesia.


KATA DEPOSITO TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK PRODUK KOPERASI

Sumber info: inspirasi-usaha.com
KSP Multi Niaga Tawarkan Investasi Deposito 12%
Editor oleh : Sultan Makkawaru




Makassar.inspirasi-usaha.com: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Niaga dalam rangka memacu perluasan pasarnya menawarkan investasi deposito dengan suku bunga 12 persen pertahun. Direktur Utama KSP Multi Niaga, Sabil Handaling mengatakan pihaknya menawarkan produk deposito tersebut sebagai alternative investasi bagi masyarakat yang memiliki dana idle.
“Dana yang dihimpun dari produk ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan usaha kecil mikro yang pangsa pasarnya sangat luas. Kendati kita menawarkan suku bunga di atas produk perbankan masih cukup feasible untuk disalurkan ke sekor usaha mikro,” tandas Sabil kepada inspirasi-usaha.com.
Bahkan dibandingkan dengan sumber dana dari perbankan, biaya dana produk deposito sebesar 12 persen tersebut masih lebih kompetitif bagi koperasi simpan pinjam.
Oleh karena itu, dia menjamin produk deposito tersebut tidak akan sama dengan kasus penghimpunan dana pihak ketiga yang pernah dilakukan sejumlah koperasi di Sulsel dan daerah lainnya di Indonesia yang sempat macet.
“Insya Allah ini merupakan alternatif investasi yang menguntungkan bagi masyarakat dan juga bagi kami sebagai lembaga keuangan mikro yang sudah eksis selama hampir 20 tahun membiayai usaha-usaha kecil mikro,” tegasnya.
Sabil menambahkan, suku bunga 12 persen per tahun atau setara 1 persen perbulan berlaku untuk deposito jangka waktu minimal 3 bulan. “Kalau deposito yang tenornya mencapai satu tahun kami menawarkan special rate,” katanya.
KSP Multi Niaga merupakan KSP terbesar di Kawasan Timur Indonesia. Memiliki sekitar 48 kantor cabang yang tersebar di 23 provinsi dan sudah menyandang predikat koperasi primer nasional sejak era 90-an. (*)
   

ARTI DANA PIHAK KETIGA SEBUAH KOPERASI

        Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan, baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat, dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi: terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity; jadi mengandung risiko bisnis. Dalam lembaga koperasi, pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara sama sekali dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, di Indonesia, ada ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yang mengatur bahwa pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha; biasanya kewenangan pemodal dalam penyertaan ini diatur secara rinci di dalam akta perjanjian penyertaan modal yang dibuat oleh koperasi dan (para) pemodal.
         Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha Iainnya baik yang berkedudkan di dalam negeri maupun di Iuar negeri, serta dari masyarakat umum. Untuk menawarkan atau mengundang para pemodal yang mau ikut memasukkan modal penyertaan ke dalam usaha koperasi, dapat dilakukan melalui media-masa (baik yang tertulis maupun elektronik). Dari ketentuan inilah maka koperasi dapat menghimpun modal dari masyarakat Iuas di Iingkungan sekitarnya, bahkan menarik modal dari Iuar negeri, baik secara manual konvensional maupun secara modern.
        Manajer koperasi (dengan dasar persetujuan rapat pengurus dan atau Rapat Anggota sesuai yang ditentukan oIeh Anggaran Dasar) dapat melakukan penggalangan dana sesuai dengan kebutuhan koperasi akan modal usaha. Manajer koperasi melalui kebijakan dan berdasarkan perhitungan bisnis yang profesional dapat menentukan alternatif penggalangan dana yang dapat memberi keuntungan kepada badan usaha koperasi. Hal yang demikian dapat juga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki modal—joint operation—sehingga keperluan modal dapat cukup untuk bersama-sama menjadi mitra dari badan usaha lain atau institusi-institusi pemberi kerja. Dengan demikian, dalam praktik, untuk mencari tambahan modal usaha yang cukup, koperasi dapat mencari berbagai alternatif penggalangan dana yang kita sebut di atas sebagai dana untuk modal penyertaan.
        Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga, baik dari anggota maupun bukan anggota, maka dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan; bentuk-nya dapat berupa perjanjian utang-piutang biasa atau dalam bentuk kerja sama modal dengan pembagian keuntungan. Namun pada dasarnya dana pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal, baik sebagai modal pinjaman maupun sebagai modal penyertaan.
       Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar, maka sebagaimana layaknya sebuah badan-usaha, koperasi dapat menggalang dana dengan cara seperti didiskusikan di atas, antara lain sebagai berikut:
  • Menerbitkan obligasi dan surat utang;
  • Meminjam dana dari pihak ketiga (utang biasa);
  • Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan-pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
  • Memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar; baik melalui media massa maupun pasar modal.
  • Simpanan Anggota dan calon anggota seperti simpanan berjangka atau yang lainnya.
         Dengan demikian pada dasarnya, semua alternatif-alternatif tersebut di atas maksudnya adalah sama, yaitu sebagai modal pinjaman ataupun sebagai modal penyertaan di dalam sistem permodalan dan modal usaha dari organisasi badan usaha koperasi. Perbedaan dan macam-macam cara tersebut di atas hanya merupakan perbedaan yang muncul dari berbagai alternatif-alternatif tersebut.

Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 125-127.

DANA PIHAK KETIGA DI KOPERASI

www.neraca.co.id
Koperasi Nasari Targetkan Kucuran Kredit Rp1,63 T
NERACA
Jakarta

         Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari menargetkan penyaluran kredit mencapai Rp1,63 triliun untuk periode 2012. “Tahun lalu, kami berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp394,4 miliar. Tahun ini kami optimis akan mencapai angka Rp1 triliun,” kata Direktur Operasi KSP Nasari Frans Meroga dalam paparan kinerja di Jakarta, Kamis.
Selain penyaluran kredit, lanjut Frans, pihaknya juga menargetkan penambahan jumlah anggota untuk periode 2012. “Dalam tahun buku 2012, kami menargetkan jumlah anggota akan mencapai 107.316 orang, sementara sampai saat ini sudah ada 95.861 orang,” paparnya
     Frans mengungkapkan untuk mencapai target penyaluran kredit tersebut pihaknya akan meningkatkan penyerapan Dana Pihak Ketiga (DPK), baik dari anggota maupun dari bank. “Sampai akhir 2011, total DPK kami mencapai Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp200 miliar berasal dari bank. Semuanya akan kami coba tingkatkan tahun ini,” terangnya
Selama periode 2011, sambung Frans, KSP Nasari telah memiliki satu kantor pusat, 13 kantor cabang dan 18 kantor cabang pembantu serta 360 counter di Kantor Pos Indonesia. “Kami berencana membuka jaringan kantor baru di Pekanbaru, Palu dan Taruntung,”tegasnya.
     Disamping itu, katanya lagi, pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan sejumlah koperasi di ASEAN. “Kami juga telah melakukan penjajakan kerja sama dengan koperasi negara-negara berkembang di Singapura,” ujarnya
Frans mengatakan rencana kerja Nasari 2012 lainnya, yaitu memberikan layanan online dengan peningkatan pemanfaatan teknologi terkini. **cahyo

(cahyo)

FUNDING SEBUAH KOPERASI


          Funding sebuah kekuatan multidimensi untuk sebuah koperasi, omong kosong sebuah koperasi merasa punya dana sendiri dan besar karena kekuatan modal sendiri........sebuah koperasi akan menjadi besar dan kuat apabila funding berjalan optimal, dan secara tidak langsung lending akan mengikuti jejaknya, karena dana funding sangat riskan dari aspek solvabilitasnya, dan biasanya sebuah koperasi yang sehat akan mencairkan dalam bentuk pinjaman (lending)... lihat contoh brosur koperasi diatas.

SIMPANAN BERJANGKA PRODUK KOPERASI

SALAH SATU PRODUK INVESTASI SIMPANAN BERJANGKA DI SEBUAH KOPERASI SIMPANAN BERJANGKA ON CALL 
administrator E-mail Print PDF 

          Kemampuan financial Anda sangat penting untuk Masa Depan Keluarga Anda, maka kami hadir kembali menawarkan perencanaan keuangan yang lebih baik bagi Anda. Simpanan Berjangka On Call adalah penempatan dana oleh anggota / calon anggota dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan bersama. 
        Simpanan Berjangka On Call merupakan produk simpanan berjangka yang menawarkan hasil investasi yang tinggi. on_call KEUNGGULAN Perlakuan sama dengan Simpanan Berjangka 1 bulan, dengan minimal penempatan waktu pengendapan adalah 7 hari kerja.  
        Suku bunga kompetitif yaitu 8 % per tahun. Dapat digunakan sebagai investasi jangka pendek. Dapat memaksimalkan investasi uangnya sesuai dengan kebutuhan . 
  1.  FASILITAS Pencairan Simpanan Berjangka On Call pada saat jatuh tempo dapat dilakukan secara: - Tunai. - Dipindahbukukan ke rekening lain.
  2.  Ditransfer ke rekening koperasi/bank lain. Pada saat jatuh tempo, anggota leluasa untuk menikmati bunga secara: - Tunai. -
  3.  Dipindahbukukan ke rekening lain ditransfer ke rekening koperasi / bank lain.
  4.  SYARAT PEMBUKAAN Minimal penempatan Rp. 50.000.000,-
  5.  Mengisi formulir pembukaan Simpanan Berjangka On Call. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/ PASPOR atau kartu identitas lain yang berlaku. Untuk badan usaha/perusahaan : melapirkan fotokopi Akte Pendirian/ Anggaran Dasar, Ijin Usaha, NPWP, dokumen identitas pengurus, serta Surat Kuasa Asli.

KEKUATAN FUNDING HARUS TETAP DIJAGA

Kospin Jasa bina 17.000 debitur 
Bambang Supriyanto Minggu, 30 Januari 2011 | 11:45 WIB 
More Sharing Services JAKARTA: 
      
       Koperasi simpan pinjam Kospin Jasa melakukan pembinaan terhadap 17.000 debiturnya yang tergabung dalam peserta Tabungan Sadar Manfaat Berkoperasi (Safari) bersamaan dengan acara family gathering di Pasar Seni Ancol, Jakarta Utara. Pembinaan secara nonformal tersebut dilakukan dengan cara berrekreasi bersama yang melibatkan seluruh debitur Safari dari daerah Jawa Tengah, seperti Pekalongan, Batang, Kajen, Pemalang, Tegal, Brebes, Purbalingga, serta dari Jawa Barat. Andy Arslan Djuanid, Wakil Ketua Umum Kospin Jasa, menjelaskan, mereka yang umumnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) dari berbagai sektor usaha unggulan, bisa saling bertukar informasi pada kesempatan itu. Pertukaran informasi itu bisa mengenai produk maupun pola pemasaran yang dilakukan rekan mereka dari daerah lain. Ujung-ujungnya diharapkan terjadi kontak bisnis antara mereka,รข€ ujar Andy Arslan kepada Bisnis hari ini. Hingga kini jumlah debitur Safari Kospin Jasa mencapai sedikitnya 30.000 orang. Oleh karena Family Gathering diadakan dalam dua wilayah. 
         Sebelumnya kegiatan sama dipusatkan di Tanjung Kodok, Lamongan, Jawa Timur, khusus untuk debitor wilayah Jawa Tengaa ke Jawa Timur. Debitor-debitor ini merupakan tulangpunggung Kospin Jasa dalam operasionalnya melayani UMKM yang memerlukan pembiayaan. Kewajiban debitur Safari menabung Rp250.000 per bulan, dan diberikan insentif berupa undian tabungan dengan nilai tertinggi Rp7,5 juta. Adapun aset yang dimiliki koperasi simpan pinjam (KSP) yang berbasis di Pekalongan, Jawa Tengah ini sebesar Rp1,8 triliun. Produk tabungan lainnya yang diluncurkan Kospin Jasa adalah Gelegar Takop, Simpanan Manasuka Harian, Tabungan Pundi Arta, Tabungan Haji dan Umroh, dan simpanan berjangka. 
         Setiap tabungan memiliki kareteristik tersendiri. Koprasi simpan pinjam ini merupakan terdepan dalam layanannya kepada masyarakat UMKM, karena telah menggunakan sistem online, dan merupakan koperasi pertama yang menggunakan akses kartu ATM.(bas)